PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS CPNS 2018

Pada Tahun 2018 banyak PNS/ASN yang memasuki masa pensiun. Oleh karenaitu, pemerintah membuka keran Penerimaan CPNS / ASN dengan kuota lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan banyak kekosongan pada tiap isntansi karena banyak PNS yang memasuki masa pensiun itu,

Dalam waktu dekat pelaksanaan pendaftaran CPNS akan dibuka melalui online pada situs Sistem Seleksi  sscn.bkn.go.id.


INFORMASI PENTING CPNS 2018

Berikut adalah informasi penting terkait pendaftaran CPNS 2018.

  1. Kuota CPNS 2018 diperuntukan untuk CPNS Pusat dan Daerah.
  2. Sistem penerimaan CPNS akan menggunakan sistem "Minus Growth" dimana jumlah PNS yang akan diterima tidak melebihi jumlah PNS yang pensiun. PNS yang memasuki masa pnsiun sekitar 250.000 orang, yang terdiri dari 38.000 PNS Pusat dan 212.000 PNS Daerah.
  3. Penerimaan CPNS akan diprioritaskan pada PNS Jabatan Fungsional Tertentu  dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti instansi. Khusus untuk CPNS Daerah diprioritaskan Tenaga Kependidikan dan tenaga Kesehatan dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
  4. Tes CPNS menggunakan siste CAT PNS dan kelulusan berdasarkan Passing Grid yang ditetapkan.
  5. Untuk mengiktui Tes CPNS seluruh peserta tidak dipungut biaya apapun.
Adapun Persyaratan Umum pelamar CPNS adalah sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
  2. Earga negera Indonesia yang Taat kepada Tuhan YME, Setia dan Taat kepada Pancasila,  UUD 1945, dan negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada saat ljazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
  11. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
  12. Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun
Sedangkan Persyaratan Khusus CPNS 2018 adalah

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan CPNS lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya.

  1. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Lemsaneg)
  2. Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasi Diplomat Kemenlu)

Berkas Kelengkapan



Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2018, diantaranya adalah:

  1. Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online di sscn.bkn.go.id
  2. Memiliki email aktif
  3. Sediakan scan pas foto berukuran 2x3, 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
  4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
  5. Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
  6. Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
  7. Scan KTP (JPEG) max 300KB
  8. Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
Proses Seleksi

  1. Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tes terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
  3. Materi ujian TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. 
  4. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  5. Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  6. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  7. Beberapa Kementerian menerapkan tes tambahan seperti tes kesehatan dan kebugaran dan tes kesamaptaan

Passing Grade CPNS



Jumlah soal yang akan diberikan pada tes seleksi CAT CPNS sebanyak 100 butir soal dengan lama waktu pengerjaan 90 menit.



Nilai CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade. Passing grade 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).



Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan



Kelulusan Akhir

Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kelulusan akhir adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;


Ketentuan Lain

Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

Sumber:

Posting Komentar

[blogger][pacebook][disqus]

MKRdezign

{facebook#http://facebook.com} {twiter#http://twiter.com} {google#http://google.com} {pinterest#http://pinterest.com} {youtube#http://youtube.com}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh alacatr. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget